Showing posts with label Impor. Show all posts
Showing posts with label Impor. Show all posts

Tuesday, February 19, 2013

Harga Buah Impor Naik Tajam

AppId is over the quota

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga buah impor di beberapa pasar dan gudang buah di Jakarta mengalami peningkatan tajam hingga dua kali lipat. Hal ini disebabkan pembatasan kuota impor buah oleh Pemerintah dan biaya bea masuk yang melonjak drastis.

Fakta ini diungkapkan oleh para penjual dan pemilik gudang buah yang ditemui Sabtu (16/2/2013). Susanto, seorang pedagang buah lokal yang sudah 13 tahun berada di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, mengungkapkan, pada tahun ini sudah berhenti menjual buah impor karena harganya yang naik hingga 100 persen. "Saya tidak sanggup lagi menjual buah impor karena tidak punya modal. bayangkan saja anggur impor dari Amerika Serikat yang dulu saya beli delapan kilogram di gudang buah di Ancol seharga Rp 250.000, sekarang sudah naik hingga Rp 550.000," papar pria asal Jepara ini.

Hal serupa disampaikan Fadlin Mudin, pedagang buah impor di Blok S Pasar Senen Jakarta Pusat. Menurutnya, harga buah lokal seperti salak, melon, Alpukat, sirsak dan jambu masih stabil dengan kenaikan hanya mencapai Rp 1.000 per kilogram. Namun  berbeda jauh dengan harga buah impor yang naik dari 50-100 persen. "Anggur Washington menjadi salah satu buah impor yang harganya melonjak dua kali lipat, dari Rp 40.000 menjadi Rp 80.000 per kilogram," papar Fadlin   

Ayung, seorang pemilik Gudang Buah di wilayah Sunter, Jakarta Utara, yang mengimpor buah dari sembilan negara di kawasan Eropa, Asia, Afrika dan Amerika ini, menuturkan bahwa dirinya terpaksa menaikkan harga karena bea masuk buah impor juga tinggi. "Bea impor 30 jenis buah dari Amerika Serikat seberat 27 ton, tarif biasanya Rp 80 juta namun saat ini naik sampai Rp 150 juta. Sedangkan bea masuk impor dari China naik dari Rp 20 juta hingga Rp 80 juta," ujar Ayung.

Tuesday, January 15, 2013

Petani Tembakau Dihambat, Impor Tak Dihalangi

AppId is over the quota

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah kembali dinilai tak peka terhadap kondisi petani di Indonesia dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk yang Mengandung Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan.

Peraturan ini dinilai menghambat petani tembakau di dalam negeri. Di sisi lain, impor tembakau justru tak pernah dibatasi pemerintah. Kondisi ironis ini, dinilai Salamuddin Daeng dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan petani tembakau.

"Akhirnya perjuangan petani untuk membela keberlangsungan produksi tembakau nasional, di tengah hantaman berbagai regulasi yang membatasi produksi tembakau nasional, dan melawan impor tembakau yang membesar dari tahun ke tahun dikhianati oleh pemerintah," ujar Salamuddin di Jakarta, Kamis (10/1/2013).

PP No109/2012, menurut Salamuddin, bakal menghalangi petani tembakau untuk berproduksi melalui diversifikasi. "Sementara sisi lain, PP ini sama sekali tidak membatasi impor yang saat ini telah menghancurkan harga tembakau nasional," katanya.

Salamuddin mencatat, saat ini impor tembakau sekitar 100.000 ton atau meningkat sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya. Total produksi nasional sebesar 180.000 ton. "Melalui peraturan Menteri Keuangan soal impor tembakau, seluruh produk tembakau bea masuknya nol persen sejak Juli 2012. Pemerintahan SBY lebih peduli dengan modal asing dibandingkan dengan rakyatnya sendiri," ujar Salamuddin.

Menurut Salamuddin, sebagian besar tembakau impor digunakan perusahaan raksasa tembakau asing yang saat ini mendominasi pasar Indonesia. "Sisi lain, petani nasional dihalang-halangi menanam tembakau dengan berbagai peraturan, termasuk peraturan daerah yang marak dibuat dalam era otonomi daerah dan mengarah pada pembatasan serta pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, dengan alasan hipokrit bahwa tembakau membahayakan kesehatan," ujarnya.