Thursday, October 4, 2012

Benahi Dulu Pengelolaan Listrik Sebelum Naikkan Tarif

AppId is over the quota

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) yang diumumkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kurang mendapat sambutan. Sebab, pengelolaan listrik dinilai masih belum memuaskan konsumen.

Pengamat energi Kurtubi berpendapat agar Pemerintah terlebih dahulu membenahi pengelolaan dalam produksi listrik sebelum menaikkan TTL.

"Dibenahi dulu pengelolaan listrik ini sebelum sampai pada kesimpulan menaikkan harga," sebut Kurtubi kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.

Kurtubi memahami bahwa penyesuaian TTL dilakukan untuk menurunkan subsidi listrik yang mencapai Rp 80,9 triliun pada RAPBN 2013. Namun, menurut dia, penurunan angka subsidi tersebut tidak harus dengan menaikkan tarif listrik. Karena, ia berpendapat, subsidi listrik yang membengkak terutama disebabkan terlalu banyaknya penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Oleh sebab itu, Kurtubi pun menyarankan perlunya pembenahan dalam produksi listrik, yakni dengan mengurangi konsumsi BBM dan menambah penggunaan batu bara dan gas.

"Mustinya PLN itu didorong untuk menggunakan batu bara dan gas yang lebih banyak agar biaya pokok listrik lebih murah," tegas Kurtubi.

Tetapi, lanjut dia, tidak hanya internal PLN saja yang dibenahi. Secara keseluruhan, Pemerintah juga harus membuat kebijakan agar batu bara banyak dipakai dalam menghasilkan listrik nasional.

"Tidak untuk diekspor secara besar-besaran," tambahnya.

Kurtubi sangat mendukung penggunaan batu bara dan gas lantaran keduanya bisa menghasilkan biaya produksi listrik yang rendah ketimbang BBM. Biaya pokok produksi listrik dengan batu bara Rp 600 per kWh, dengan gas Rp 500 per kWh, dan dengan panas bumi Rp 1.200 per kWh. Sementara dengan BBM Rp 3.500 per kWh.

"Mustinya PLN itu didorong dengan sediakan gas dan batu bara yang cukup. Jadi tanpa menaikkan harga," tandas Kurtubi.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebutkan Pemerintah berencana melakukan penyesuaian TTL pada tahun 2013 pada pembacaan Nota Keuangan di DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2012) lalu. Tarif rencananya akan disesuaikan secara kuartalan.

No comments:

Post a Comment